Cara Registrasi ulang kartu sim melalui sms untuk semua operator - Welut Puteh

Kumpulan aplikasi , Config dan Trik gratis internet , Tentang operator seluler , Tutorial dan Info

Cara Registrasi ulang kartu sim melalui sms untuk semua operator

Welut puteh -sudah diregristasi belum mbah kartunya?memang betul kok mbah kalau tidak diregristasi kartu kita akan diblokir kok mbah!jadi silahkan secepatnya Di regristasi ya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.


Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik:

Indosat : ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

SmartFren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

Tri : ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444

Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444

Sementara untuk pengguna kartu baru:

-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

-Telkomsel dengan ketik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Baca juga : cara unreg kartu prabayar yang sudah diregristasi

Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat yang masuk. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

#salam kopi hitam

0 Response to "Cara Registrasi ulang kartu sim melalui sms untuk semua operator"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

© Copyright UrlKamu All Rights Reserved
Redesign by Reynaldi Arya